You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Muara Inderapura

Nagari Muara Inderapura


Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI MUARA INDERAPURA (Terwujudnya Pemerintahan Nagari yang Bersih, Transparan dan Partisipatif menuju Nagari Muara Inderapura Sejahtera) - Whatsapp : 085215163836 Email : nagarimuarainderapura@gmail.com -

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA, BAKRI BAKAR,S.H., ANGGOTA DPRD SUMBAR

ZETRIA PUTRA MAIZI, S.M. 23 Agustus 2025 Dibaca 50 Kali
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA,  BAKRI BAKAR,S.H., ANGGOTA DPRD SUMBAR

Airpura ~ Sabtu,23 Agustus 2025 pukul 10:00 Wib bertempat di Gedung serbaguna Koto Pandan Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura. Dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini merupakan pokok pikiran atau aspirasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yaitu Bapak Bakri Bakar, S.H. bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat.

Yang hadir didalam acara sosialisasi tersebut Bapak Bakri Bakar, S.H., Komisi IV Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Nasdem beserta staf, BPBD Provinsi Sumatera Barat beserta anggota, Camat Airpura, Kapolsek Pancung Soal dan Airpura, Danramil Pancung Soal dan Airpura, Wali Nagari sekecamatan Airpura, serta Tokoh-tokoh Masyarakat sekecamatan Airpura.

Acara sosialisasi Perda adalah kegiatan terencana untuk menyebarluaskan produk hukum daerah (Peraturan Daerah) kepada masyarakat agar mereka memahami, menghayati, dan dapat mengaplikasikan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini melibatkan penyampaian materi tentang Perda, sesi tanya jawab, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, perangkat Nagari, dan masyarakat sebagai peserta

Didalam Sambutannya Bapak Bakri Bakar, S.H. menyampaikan “ Perda penanggulangan bencana memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan bencana. Dengan adanya Perda, upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Penaggulangan bencana ini sangat penting karena mengandung banyak manfaat untuk masyarakat dengan harapan warga semakin memahami kandungan peraturan tersebut sekaligus mendalami seputar penanggulangan bencana”

Kegiatan Sosialisasi Perda ini mendapat respon positif dari masyarakat. Warga yang hadir secara serius menyaksikan paparan Baik dari Bapak Dewan Maupun dari BPBD Provinsi Sumatera Barat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image