.jpg)
STRUKTUR ORGANISAI PEMERINTAHAN NAGARI
SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG SOTK NAGARI
Susunan Organisasi
Pasal 2
- Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
- Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Sekretariat Nagari;
- Pelaksana Kewilayahan; dan
- Pelaksana Teknis
- Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Nagari.
- Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
- Dalam pelaksanaan tugasnya Perangkat Nagari wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan perangkat Nagari serta dengan instansi/ satuan kerja dan lembaga yang ada di nagari sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 3
- Sekretariat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Nagari dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang melaksanakan beberapa urusan.
- Sekretariat Nagari terdiri dari 2 (dua) Urusan, yaitu :
- Urusan Tata Usaha dan Umum;
- Urusan Perencanaan dan Keuangan.
- Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Pasal 4
- Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai satuan tugas kewilayahan.
- Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Kepala Kampung.
- Jumlah Kampung yang ada di suatu Nagari disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Pasal 5
- Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari beberapa seksi.
- Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) seksi.
- Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
- Seksi Pemerintahan; dan
- Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
- Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 6
- Bagan organisasi Pemerintah Nagari, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- Pembentukan Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari ditetapkan dengan Peraturan Nagari berpedoman pada Peraturan Bupati.