You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Muara Inderapura

Nagari Muara Inderapura


Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI MUARA INDERAPURA (Terwujudnya Pemerintahan Nagari yang Bersih, Transparan dan Partisipatif menuju Nagari Muara Inderapura Sejahtera) - Whatsapp : 085215163836 Email : nagarimuarainderapura@gmail.com -

Struktur Organisasi BPD

ZETRIA PUTRA MAIZI, S.M. 25 Juli 2025 Dibaca 45 Kali
Struktur Organisasi BPD

TRUKTUR ORGANISASI BPD

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa

FUNGSI DAN TUGAS BPD

Fungsi BPD

Pasal 31

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

Pasal 32

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image