You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Muara Inderapura

Nagari Muara Inderapura


Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI MUARA INDERAPURA (Terwujudnya Pemerintahan Nagari yang Bersih, Transparan dan Partisipatif menuju Nagari Muara Inderapura Sejahtera) - Whatsapp : 085215163836 Email : nagarimuarainderapura@gmail.com -

Tata Cara Pengaduan Penyelahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pejabat Pemerintahan Nagari

ZETRIA PUTRA MAIZI, S.M. 21 Juli 2025 Dibaca 23 Kali

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Nagari Muara Inderapura jika terjadi dugaan pelanggaran

Pemerintah Nagari Muara Inderapura dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ataupun tidak Langsung dengan cara datang langsung ke PPID Nagari Muara Inderapura.

Tidak Langsung dengan cara :

  • Telepon/WA : 0852-1516-3836
  • Email : nagarimuarainderapura@gmail.com
  • Media Sosial Resmi PPID facebook: @Ppid Nagari Muara Inderapura, Twitter: @PPID Nagari Muara Inderapura, Instagram: @ppid_nagari_muarainderapura
  1. Informasi Pengaduan harus memuat sebagai berikut :
  • Nama, Alamat, Nomor Kontak dan Data Identitas diri (KTP dan lain sebagainya)
  • Pengaduan dapat diabaikan jika pengadu tidak menyebut identitas diri dan tidak ada kontak yang bisa Kerahasian dan keselamatan pelaporan dijamin negara
  1. Pengaduan masyarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahannya oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat
  2. Laporan Pengaduan yang diterima oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari Wali Nagari
  3. Laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat disampaikan kepada Wali Nagari.

Dokumen Lampiran

1753072714715893.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image