Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April Tahun 2010, Pemerintah Nagari Muara Inderapura membentuk PPID Nagari sejak Tahun 2019 yang dibekali oleh pemerintah Daerah
Berupa Website yang di sebut dengan SINAR (sistem informasi Nagari), dan terbentuklah struktur Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Nagari (PPID Nagari) sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan Wali Nagari Muara Inderapura Nomor : 14 tahun 2019
DASAR HUKUM :
Undang Undang Republik Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Mentri Dalam Negeri
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan.
Peraturan Nagari Muara Inderapura
-
Peraturan Nagari Muara Inderapura Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Nagari Muara Inderapura.