Muara Inderapura~Senin, 20 Januari 2025 Musyawarah Penetapan KPM BLT dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Muara Inderapura Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 di tetapkan sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),keputusan ini di ambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat,Musyawarah di Hadiri oleh TPP Kec. Airpura Wali Nagari,Perangkat dan Staf Nagari, Kepala Kampung Beserta Bamus Nagari Muara Inderapura
Perlu menjadi cacatan, sasaran KPM BLT Nagari Adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai saranan penerima manfaan jaring pengaman sisial(JPS) Seprti PKH,BPNT,KP dan bantuan JPS lainya.