Muara Inderapura~21 Mei 2024,Pernikahan dini merupakan pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum beruasia 18 tahun,kondisi ini tidak hanya memicu munculnya banyak masalah kesehatan,tetapi juga meningkatkan resiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ,baik fisik maupun seksual dan pelanggaran hak asasi manusia dalam sosialisasi ini dapat kita ambial kesimpulannya bahwa pernikan dini itu sangat berbahaya untuk anak di bawah umur terutama untuk remaja putri,untuk itu kami dari Pemerintahan Nagari mengadakan sosialisasi bahayanya pernikahan usia dini ini, yang mana pesertanya di hadiri oleh remaja putri,orang tua,ninik mamak dan tokoh masyarakat lainnya,dimana yang menjadi narasumber sosialisai pernikahan dini di hadiri langsung dari penyulu agama Bapak Daryin, S.sos.I.S.Pd.I KUA Kecamatan airpura dan Bapak Ermadianto Korlab KB Kecamatan Airpura serta dihadiri oleh Tim Kecamatan.