TATA CARA PENGADUAN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Nagari Muara Inderapura jika terjadi dugaan pelanggaran
Pemerintah Nagari Muara Inderapura dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakatdapat melakukan pengaduan langsung ataupun tidak Langsung dengan cara datang langsung ke PPID Nagari Muara Inderapura.
Tidak Langsung dengan cara :
- Telepon/WA: 082287157707
- Email: nagarimuarainderapura@gmail.com
- MediaSosial Resmi PPID facebook: @Ppid Nagari Muara Inderapura, Twitter: @PPID Nagari Muara Inderapura, Instagram: @ppid_nagari_muarainderapura
- InformasiPengaduan harus memuat sebagai berikut :
- Nama,Alamat, Nomor Kontak dan Data Identitas diri (KTP dan lain sebagainya)
- Pengaduandapat diabaikan jika pengadu tidak menyebut identitas diri dan tidak ada kontak yang bisa Kerahasian dan keselamatan pelaporan dijamin negara
- Pengaduanmasyarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahannya oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Laporan Pengaduan yang diterima oleh TimPengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari Wali Nagari
- Laporanhasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat disampaikan kepada Wali Nagari.