Muara Inderapura, rabu 03 Agustus 2022 diselenggarakanya kegiatan Musyawarah Rembuk stunting tahun 2022 dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintahan Nagari Tahun 2023 perihal Penanganan Stunting yang merupakan salah satu isu Nasional yang harus di berantas, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi.
Kegiatan ini di hadiri oleh Camar Airpura yang di wakli kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Puskesmas Airpura, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Airpura, TPP Kecamatan Airpura, Bidan Desa, TP-PKK, BAMUS, LPMN, Guru TK/PAUD Nagari, Kader-kader Nagari dan juga tokoh Masyarakat tentunya Kegiatan ini di buka oleh Bapak Wali Nagari Muara Inderapura.
Adapun inti dan tujuan dari Musyawarah ini yang dapat di simpulkan dari Narasumber yang telah memberikan Paparan, baik itu dari Korlap KB, Pihak Puskesmas Airpura, TPP, Kecamatan Airpura dan Juga Bidan Desa adalah bagaimana Stakeholder yang terkait dalam Penanganan ini dapat berkerja sama dengan baik sehingga bisa menciptakan Muara Inderapura Tampa Stunting.