Painan, 29 Juli 2022, Bupati Pesisir Selatan Menerbitkan Surat Edaran Nomor : 041/530/BPKPAD-PS/VII/2022 Tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu.
Menindaklanjuti dari surat Edaran Pupati Pesisir Selatan tersebut kami dari pemerintahan Nagari Muara Inderapura Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Nagari Muara Inderapura yang memiliki Rekenening Listrik Pascabayar untuk membayar tepat waktu atau paling lambat tanggal 20 Setiap Bulanya.
Demikian di sampaikan Terima kasih.