- Setiap pemohon informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada pemerintah Nagari Muara Inderapura Secara Tertulis ato tidak tertulis.
- Pemerintah Nagari Muara Inderapura akan mencatat identitas pemohon informasi publik, Identitas Meliputi Nama , alamat, Subjek dan format Informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta.
- Pemerintah Nagari Muara Inderapura akan mencatat identitas pemohon Informasi public yang di ajukan secara tidak tertulis.
- Pemerintah Nagari Muara Inderapura akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa no pendaftaran pada saat permintaan di terima.
- Permintaan Informasi Publik dapat di Sampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
- Paling lambat 10 Hari kerja sejak diterimanya permintaan, pemerintah Muara Inderapura akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- Informasi yang di minta berada di bawah penguasaan pemerintah Nagari Muara Inderapura ataupun tidak, Apabilah Informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan pemerintah nagari muara inderapura dan Nagari muara Inderapura mengetahui keberadaan informasi tersebut, pemerintah nagari Muara Inderapura akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta.
- Penerimaan atau penolakan permintaan, Permintaan Informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan)
- Informasi yang diminta diberikan Secara Keseluruhan atau sebagai tergantung pada Status Informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat di akses oleh publik)
- Alat Penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
- Biaya Serta cara pembayaran untuk memperoleh Informasi yang diminta.
- Pemerintah Nagari Muara Inderapura dapat memperpanjang Waktu untuk mengirim pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (Tuju) Hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
- Ketentuan Lebih lanjut mengenai tatacara pemerintah informasi kepada pemerintah nagari muara inderapura di atur oleh komisi Informasi.