STRUKTUR ORGANISAI PEMERINTAHAN NAGARI

SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG SOTK NAGARI

Susunan Organisasi

Pasal 2

  • Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  • Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Sekretariat Nagari;
  2. Pelaksana Kewilayahan; dan
  3. Pelaksana Teknis
  • Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Nagari.
  • Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
  • Dalam pelaksanaan tugasnya Perangkat Nagari wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan perangkat Nagari serta dengan instansi/ satuan kerja dan lembaga yang ada di nagari sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 3

  • Sekretariat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Nagari dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang melaksanakan beberapa urusan.
  • Sekretariat Nagari terdiri dari 2 (dua) Urusan, yaitu :
  1. Urusan Tata Usaha dan Umum;
  2. Urusan Perencanaan dan Keuangan.
  • Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
  • Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Pasal 4

  • Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai satuan tugas kewilayahan.
  • Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Kepala Kampung.
  • Jumlah Kampung yang ada di suatu Nagari disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

Pasal 5

  • Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari beberapa seksi.
  • Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) seksi.
  • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
  1. Seksi Pemerintahan; dan
  2. Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
  • Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Pasal 6

  • Bagan organisasi Pemerintah Nagari, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  • Pembentukan Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari ditetapkan dengan Peraturan Nagari berpedoman pada Peraturan Bupati.