Tugas :

  1. Menyusun daftar informasi publik di nagari
  2. Penyediaan, penyimpanan,dan pendokumentasian informasi;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat sederhana;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses olehmasyarakat;
  7. Menyusun laporan layanan informasi;
  8. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan

sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.